KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.20 PUU-XIV/2016

Penulis

  • Feby Adzkari Kuningan University
  • Diding Rahmat Dirgantara Marsekal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v2i1.62

Kata Kunci:

CCTV (Closed Circuit Television), Evidence, Crime.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian alat bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. Fokus utama penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan alat bukti CCTV dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Bagaimana Kekuatan pembuktian alat bukti CCTV dalam perkara tindak pidana umum pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit menyebutkan CCTV sebagai alat bukti, rekaman CCTV dapat dianggap sebagai alat bukti petunjuk atau surat jika memenuhi syarat autentikasi dan keandalan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 memberikan kepastian hukum bahwa rekaman CCTV dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana jika memenuhi persyaratan tersebut. Implikasi putusan ini memperkuat legitimasi rekaman CCTV dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak individu

Referensi

Buku :

Amin, Rahman. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Deepublish, 2020.

Rinto Wardana, Penyelesaian Tindak Pidana ITE berbasis Plea Bargaining System, Jejak Pustaka, Yogyakarta 2021.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2018.

Jurnal :

Abraham, William, and Hery Firmansyah. "Analisis Pembuktian Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Petunjuk." Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2018).

Andira, Ayu. "Peranan CCTV (Closed Circuit Television) Dalam Pembuktian Perkara Pidana." Lex Crimen 10, No. 5 (2021).

Ariananda, Roro Ayu. "Penggunaan Alat Bukti Rekaman CCTV (Closed Circuit Television) Dalam Proses Peradilan Pidana." (2017).

Dewi, Ni Putu Cempaka Sintya, Ni Putu Rai Yuliartini, And Dewa Gede Sudika Mangku. "Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No. 777/Pid. B/2016/PN. JKT. PST)." Jurnal Komunitas Yustisia 4, No. 2 (2021).

Dewi, Ni Putu Cempaka Sintya, Ni Putu Rai Yuliartini, And Dewa Gede Sudika Mangku. "Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (Cctv) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No. 777/Pid. B/2016/Pn. Jkt. Pst)." Jurnal Komunitas Yustisia 4, No. 2 (2021).

Harefa, Safaruddin. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam." University Of Bengkulu Law Journal 4, no. 1 (2019).

Khristanto, Kedudukan Hukum CCTV Sebagai Alat Bukti Elektronik Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 September 2016, Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, Vol.6 No.2, (2020).

Loway, Stiklif. "Kedudukan Hakim Dalam Proses Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia." Lex Crimen 11, No. 5 (2022).

Yenny, A. S., Charlyna S. Purba, And Lipi Lipi. "Kedudukan Closed Circuit Television Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana." Jurnal Hukum Media Bhakti (2017).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.

Putusan Pengadilan :

putusan_42_pid.b_2019_pn_mjl_20221121131036

putusan_38_pid.b_2020_pn_kng_20221203151020

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-17

Cara Mengutip

Adzkari, F., & Rahmat, D. (2024). KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.20 PUU-XIV/2016. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 14–31. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v2i1.62