Penerapan Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah Pembiayaan Oto Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Cirebon

Penulis

  • Sintya Fakhrunisa IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Ryan Abdul Muhit IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i1.4

Abstrak

Abstrak
Di dalam kehidupan sekarang ini tidak akan luput dari segala kebutuhan dan keinginan untuk membeli
suatu barang. Untuk itu Murabahah merupakan suatu bentuk jual beli dengan komisi, si pembeli
biasanya tidak dapat memperoleh barang yang dia inginkan kecuali lewat seorang perantara. Dalam
pembelian kendaraan terdapat jaminan fidusia, fidusia adalah barang oleh debitur dipercayakan kepada
kreditur sebagai jaminan utang. Namun dalam pelaksanaanya ada saja kendala macet sehingga dapat
merugikan pihak debitur atau kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
yang menghasilkan data deskriptif yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis, lisan dan
perilaku nyata. Hasil dari penelitian ini yaitu prosedur pengajuan pembiayaan pada produk BSI oto akad
murabahah yang memudahkan masyarkaat untuk mengaksesnya, pelayanan yang ramah, baik dan jujur.
Esekusi jaminan fidusia menjadi solusi akhir bagi nasabah yang menunggak dengan dilakukannya
pelelangan objek jaminan. Penerapan tersebut sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 dan
kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Referensi

Buku:

Booklet Perbankan Indonesia 2017.

Ghafur W., Muhammad. Potret Perbankan Syariah Indonesia (Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah). Yogyakarta : Biruni Press, 2007.

Mujahidin, Akhmad. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo. 2016.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (PPHIMM). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2006.

Sugiyon. Meode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Jurnal:

Kusumawati, Sandra. Abdullah Kelib, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah.” Notarius 12, 1, (2019).

Sa’diyah, Halimatus et.al. “Kedudukan Fidusia Sebagai Jaminan Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah: Studi Kasus Pada BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.” Kajian Islam dan Masyarakat 29, 2, (2018).

Internet:

https://www.bankbsi.co.id/ diakses pada November 2021 pada pukul 11.00 WIB.

Undang-Undang:

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Diterbitkan

2023-02-10

Cara Mengutip

Sintya Fakhrunisa, & Muhit, R. A. (2023). Penerapan Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah Pembiayaan Oto Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Cirebon. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 37–45. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i1.4