PENJATUHAN PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 56-K/PM.III-17/AD/IX/2024)

Penulis

  • Bambang Aribowo Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Indah Sari Dirgantara Marsekal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.273

Kata Kunci:

Sentencing, criminal offense of decency, Indonesian National Army.

Abstrak

Tindak pidana kesusilaan merupakan jenis kejahatan yang berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap norma moral dan etika yang dijunjung tinggi di masyarakat. Pelaku tindak pidana kesusilaan tidak hanya berasal dari kalangan sipil saja, tapi juga bisa berasal dari kalangan militer yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian Yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Penulis memakai Pendekatan Kasus (Case approach). Pengaturan tentang tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XIV dan Buku Ketiga Bab VI. Adapun pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP terbaru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tercantum pada pasal 406. Seorang anggota militer atau anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana kesusilaan juga tetap dikenakan ketentuan-ketentuan hukum pidana umum. Penjatuhan pidana ringan terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Militer III Manado nomor 56-K/PM.III-17/AD/IX/2024 berupa pidana penjara sepuluh bulan dikurangi masa tahanan, tidak sebanding dengan hal yang memberatkan terdakwa dimana perbuatan terdakwa yang merugikan korban dan meresahkan masyarakat serta melanggar norma kesusilaan di dalam Masyarakat, terlebih lagi terdakwa merupakan anggota TNI. Perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap sistem hukum militer yang masih memungkinkan pemberian sanksi ringan atas tindak pidana kesusilaan. Diharapkan Pengadilan Militer dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anggota TNI, dapat mempertimbangkan secara lebih proporsional nilai-nilai keadilan bagi korban, dampak sosial yang ditimbulkan.

Referensi

Atiqah, Dewi. 2025. "Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan". https://portal.pa-purwodadi.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan. Accessed on July 10th, 2025 at 08.00 WIB.

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2024. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Baru Press.

Handiawan, I Gusti Pingky et al. "Pertanggungjawaban Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP dan KUHPM". Dinamika. Vol. 31 No. 2. 2025.

Komnas Perempuan. 2025. "Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan". https://komnasperempuan.go.id/download-file/816. Accessed on April 25th, 2025 at 12.00 WIB.

Lumingkewas, Firgie. "Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP serta Persoalan Keberpihakan terhadap Perempuan". Lex Crimen. Vol. V No. 1. 2016. Pp. 22.

Marpaung, Leden. 2006. Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Mudzakkir. "Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah tentang Analisis atas Mekanisme Penanganan Hukum terhadap Tindak Pidana Kesusilaan". Kementerian Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Bambang Aribowo, & Indah Sari. (2025). PENJATUHAN PIDANA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 56-K/PM.III-17/AD/IX/2024). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 206–220. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.273