PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SIBER TENTANG AKSES ILEGAL DI INDONESIA

Penulis

  • Arifuddin Aljundani Dirgantara Marsekal Suryadarma University
  • Niru Anita Sinaga Dirgantara Marsekal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.271

Kata Kunci:

Law Enforcement, Crime, Cyber, Illegal Access

Abstrak

Kejahatan siber, khususnya akses ilegal (illegal access), telah menjadi problematika serius seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Fenomena ini menimbulkan kerugian material dan imaterial yang signifikan bagi individu, korporasi, dan negara, sebagaimana dibuktikan dengan berbagai kasus akses ilegal di Indonesia seperti kebocoran data ASN dan peretasan situs lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana akses ilegal di Indonesia, mengkaji kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum akses ilegal di Indonesia didasarkan pada Pasal 30 UU ITE yang secara tegas melarang akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, memperoleh informasi elektronik secara ilegal, dan menjebol sistem pengamanan. Sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 46 UU ITE. Dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan akses ilegal kini juga diatur dalam Pasal 322 ayat (3), menunjukkan harmonisasi hukum pidana siber.

Referensi

Auli, Renata Christha. June 28th, 2025. "Bunyi Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang Peretasan". https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-30-ayat-1-uu-ite-tentang-peretasan-lt659e7c363776f/. Accessed on June 28th, 2025.

Ahmad, Asaad. June 28th, 2025. "Illegal Access, Apakah Itu?". https://htlegalconsult.com/illegal-access-apakah-itu/. Accessed on June 28th, 2025.

Indriyati Putri, Choiriyah. June 28th, 2025. "Pasal Berlapis untuk Pelaku Phishing, Pidana Penjara hingga Belasan Tahun!". https://www.inilah.com/pasal-berlapis-bagi-pelaku-phishing. Accessed on June 28th, 2025.

Lubis, Fauziah, dan Sofia Ramadhani Purba. "Analisis Kritik Pembuktian Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata: Tantangan Dan Prospek Di Era Digital". Judge: Jurnal Hukum. Vol. 05 No. 02. 2024.

Nugraha, Muhammad Raihan. June 29th, 2025. "Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online". https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-ionline-i-lt5d1ad428d8fa3/. Accessed on June 29th, 2025.

Purba, Inggou David. "Delik Pidana Akses Ilegal (Hacking) terhadap Komputer atau Sistem Elektronik". Bulletin of Community Engagement. Vol. 4 No. 2. August 2024.

Riadi, Muchlisin. June 28th, 2025. "Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime". https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html. Accessed on June 28th, 2025.

Sariani, Adinda Lola. "Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia". Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum. Vol. 2 No. 2. July 2024.

Sinaga, Niru Anita. "Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Di Lapas Perempuan Kelas IIa Jakarta (Periode 1 Mei Sampai 31 Juli 2024)". Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan. 2025.

Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Syalendro, Oky et al. "Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Hukum Indonesia Serta Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Cyber Crime". Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia. Vol. 4 No. 1. January 2025.

Widodo, Wahyu. 2015. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press.

Wibowo, Muhammad Singgih Imam et al. "Kendala Teknis dan Hukum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber di Indonesia". Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5 No. 7. 2024.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Arifuddin Aljundani, & Niru Anita Sinaga. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SIBER TENTANG AKSES ILEGAL DI INDONESIA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 176–193. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.271