PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.253Kata Kunci:
Justice, Land Disputes, Community WelfareAbstrak
Sengketa tanah merupakan permasalahan klasik yang hingga kini masih menjadi persoalan fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan yang sangat bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan dan identitas sosial. Permasalahan ini sering kali tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah dapat berkontribusi terhadap terciptanya kesejahteraan masyarakat, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, yang menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah belum sepenuhnya berjalan efektif. Kendala utama meliputi lemahnya akses masyarakat terhadap mekanisme hukum, tumpang tindih administrasi pertanahan, rendahnya integritas aparat lokal, serta minimnya pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Kesimpulannya, prinsip keadilan substantif harus menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa tanah, agar hukum tidak hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, tetapi menjadi sarana perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat. Reformasi agraria yang adil, transparan, dan berpihak pada kelompok rentan menjadi keharusan untuk mewujudkan sistem pertanahan yang berkeadilan di Indonesia.
Referensi
Abdullah, R. "Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik: Sistem Tata Kelola Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo". Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik. Vol. 2 No. 2. 2024.
Bimantara, A. "Politik Hukum Pertanahan Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia". Jurnal Cahaya Hukum Nusantara. Vol. 1 No. 1. 2024.
Irawati, A. C. "Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Rampai Jurnal Hukum (RJH). Vol. 1 No. 1. 2022.
Legiman, A. P. P., Farizqa, N. S., Niravita, A., and Fikri, A. H. "Studi Kasus Sengketa antara Pemilik Tanah HGU dengan Masyarakat dan Upaya Perbaikan Pendaftaran Tanah di Wilayah Simongan". Journal Sains Student Research. Vol. 3 No. 1. 2025.
NR, F. A., Warman, K., and Syofyan, S. "Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Solok (Studi Kasus Sengketa Tanah Antara PT Gelora Ganto Sejahtera dan Syamsu Tulus)". UNES Law Review. Vol. 5 No. 4. 2023.
Qatrunnada, A., Syarifudin, M., Adnan, I. M., and Syaputra, D. "Tantangan dan Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Landreform di Indonesia". AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum. Vol. 1 No. 3. 2023.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Annastasya Ria Octary, Niru Anita Sinaga

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










