KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KPK DALAM PERADILAN KONEKSITAS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Anastasia Lirina Air Marshal Suryadarma University
  • Sujono Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.251

Kata Kunci:

Connectivity Case, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Constitutional Court, Corruption Crime

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer atau lazim disebut dengan perkara koneksitas. Permasalahan utama yang dikaji adalah: (a) bagaimana kedudukan dan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi menurut hukum acara koneksitas; dan (b) apa rasio decidendi serta implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi secara koneksitas. Penelitian bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penanganan perkara koneksitas atau disebut peradilan koneksitas menurut hukum positif dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001), dan pemahaman kedudukan dan kewenangan KPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Selain itu, penelitian juga ingin mengungkap tantangan yang dihadapi KPK dalam penanganan perkara koneksitas, seperti perbedaan prosedur antar-yurisdiksi (peradilan umum dan peradilan militer) dan koordinasi kelembagaan, serta merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi secara koeneksitas. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan atau statute approach, studi kasus (case study) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan KPK dalam koneksitas tidak diatur secara eksplisit dalam hukum acara koneksitas, akan tetapi secara implisit KPK sebagai lembaga penyidik dari lingkungan peradilan umum telah memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi secara koneksitas berdasarkan Pasal 89 ayat (2) KUHAP dan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Militer. Implikasi hukum Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara koneksitas  yang penegakan hukumnya sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Referensi

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Hoesein, Zainal Arifin, dan Ocktave Ferdinal. "Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK Dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023". Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 1. 2025. DOI: 10.59581/deposisi.v3i1.4648.

Nugraha, Muhamad Nur Adi. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alusista Ditinjau Dari UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi". Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 2 No. 1. 2022. DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.1056.

Saragih, Indra Aprio Handry. "Problematika dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas". The Prosecutor Law Review. Vol. 2 No. 3. 2024.

Sujono. 2023. Peradilan Koneksitas: Problematik dan Prospektif. Jakarta Barat: Campustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Anastasia Lirina, & Sujono. (2025). KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KPK DALAM PERADILAN KONEKSITAS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 89–103. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.251