PERLINDUNGAN ANAK DARI EKSPLOITASI EKONOMI DI YAYASAN PANTI ASUHAN: PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.250Kata Kunci:
Economic Exploitation, Child Protection, Orphanage FoundationAbstrak
Dalam diskusi hak-hak anak, eksploitasi ekonomi anak-anak di panti asuhan seringkali diabaikan. Eksploitasi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti memanfaatkan anak-anak untuk pekerjaan yang tidak menguntungkan secara finansial dengan kompensasi yang tidak memadai, atau memanfaatkan mereka untuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan fisik atau mental mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan jenis eksploitasi ekonomi yang terjadi di panti asuhan dan menganalisis bagaimana hal itu berdampak pada hak-hak anak dari sudut pandang hukum perlindungan anak Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu analisis hukum preskriptif dan komparatif. Penelitian ini menemukan bahwa eksploitasi ekonomi di yayasan panti asuhan sering melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, seperti hak atas pendidikan, hak atas pengasuhan yang layak, dan hak atas pengasuhan yang memadai. Hal ini ditunjukkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, seperti Peraturan Menteri Sosial No. 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak. Selain itu, penelitian ini memeriksa peraturan Konvensi Hak Anak (KHA), yang diadopsi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, dengan peraturan internasional lainnya. Studi menunjukkan bahwa, meskipun hukum Indonesia telah menetapkan peraturan yang jelas tentang perlindungan anak, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah menyebabkan banyak panti asuhan tidak mematuhi peraturan tersebut. Studi ini menyarankan untuk meningkatkan pengawasan panti asuhan dan memperketat hukuman terhadap eksploitasi ekonomi anak. Penelitian ini diharapkan dapat membantu membangun kebijakan perlindungan anak yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi
Adhyaksa, Gios., Rahmat, Diding., dan Fathanudien, Anthon. "Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia". Jurnal Pengabdian Masyarakat. Kuningan. 2021.
Detik News. "KPAI: Ada 431 Kasus Eksploitasi Anak 2021–2023, Perlu Cyberpol Tiap Polda". detik.com. May 14th, 2024. Available on website: https://news.detik.com/berita/d-7458452. Accessed on July 26th, 2025.
International Labour Organization (ILO). Convention No. 182 on the Worst Forms of Child Labour. 1999.
Kiprah Kita. "KPAI Terima 2.057 Aduan Sepanjang 2024". February 2025. Available on website: https://www.kiprahkita.com/2025/02/kpai-terima-2057-aduan-sepanjang-2024.html. Accessed on July 26th, 2025.
Kompas.com. "Eksploitasi 26 Anak oleh Yayasan TikTok, Pengelola Raup Rp 50 Juta/Bulan". Kompas.com. September 21st, 2023. Available on website: https://www.kompas.com. Accessed on July 26th, 2025.
Media Indonesia. "KPAI Masih Temukan 303 Kasus Eksploitasi Anak". Media Indonesia. January 15th, 2024. Available on website: https://mediaindonesia.com/humaniora/707079/kpai-masih-temukan-303-kasus-eksploitasi-anak. Accessed on July 26th, 2025.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).
Suhendra, A. "Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Properti". Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 50 No. 2. 2020.
UNICEF Indonesia. "Konvensi Hak Anak". Available on website: https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/konvensi-hak-anak. Accessed on July 26th, 2025.
Yuliani, E. "Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak di Panti Asuhan". Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial. Vol. 14 No. 1. 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aldy Arveransyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










