DAMPAK PEMBERLAKUAN OMNIBUS LAW TERHADAP STATUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.249Kata Kunci:
Omnibus Law, Indonesian Migrant Workers, Foreign TaxpayersAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberlakuan kebijakan Omnibus Law terhadap status Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan potensi terjadinya pajak berganda (double taxation). Perubahan regulasi perpajakan yang lahir dari reformasi kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan dinamika baru dalam penentuan status subjek pajak bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kondisi tersebut menuntut adanya kajian hukum yang komprehensif untuk memahami bagaimana regulasi tersebut memengaruhi kewajiban perpajakan PMI serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Bahan hukum primer meliputi Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang‑Undang Pajak Penghasilan, Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur kriteria penetapan status SPLN bagi WNI yang bekerja di luar negeri. Analisis juga dilakukan dengan membandingkan regulasi sebelum dan sesudah perubahan kebijakan untuk menilai konsistensi norma serta implikasinya terhadap kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan Omnibus Law membawa perubahan terhadap mekanisme penentuan status perpajakan PMI dan memperjelas kriteria penetapan SPLN. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah hambatan administratif, keterbatasan pemahaman regulasi oleh PMI, serta potensi risiko pajak berganda akibat perbedaan sistem perpajakan antarnegara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan, peningkatan sosialisasi perpajakan kepada PMI, serta penguatan koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga perlindungan pekerja migran guna menjamin kepastian hukum dan keadilan fiskal bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Referensi
Annisa. "Dampak Kebijakan Omnibus Law terhadap Peningkatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum dan Ketenagakerjaan. 2025.
Aswindo, Munarni dan Abdul Rivai Ras. "Omnibus Law Cipta Kerja dan Prospek Ketahanan Pekerja Migran Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2020.
Ayuningtyas dan M. E. Yuniza. "Government Intervention in Indonesian Migrant Workers’ Remittances". Jurnal Kebijakan Publik dan Ekonomi. 2022.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2025.
Bakir, Herman dan Debby Syahputra. "Legal Protection of the Rights of Indonesian Migrant Workers". Jurnal Hukum Internasional. 2023.
Darussalam, Septriadi dan Dhora K. Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Internasional. Jakarta: DDTC. 2020.
Direktorat Jenderal Pajak. "Tie-breaker Rules, Solusi Hindari Pajak Berganda dan Tantangannya". Available on website: https://pajak.go.id/en/node/113250. Accessed on January 28th, 2026.
Fitriandi, Primandita dan Nur Farida Liyana. Praktikum Pajak Penghasilan (Orang Pribadi). Yogyakarta: Penerbit Andi. 2019.
Gunadi. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. 2019.
Hakim. "Kebijakan Omnibus Law dalam Perspektif Kebijakan Buruh". Jurnal Legislasi Indonesia. 2021.
Junaidi, Muhammad dan Khikmah. "Perlindungan Hukum dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri". Jurnal Hukum dan Masyarakat. 2024.
Ma’rifah, Nur dan Umu Habibah. "Implikasi Hukum Omnibus Law terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum. 2025.
Putriani dkk. "Implikasi Yuridis Omnibus Law terhadap Perlindungan Hak Pekerja". Jurnal Konstitusi dan Regulasi. 2025.
Silalahi, Heriantonius dan Steven Han. "Dual Residency and the OECD Model Tax Convention: A Normative Analysis of Tie-Breaker Rules in the Indonesian Legal Context". Sinergi International Journal of Law. Vol. 3 No. 4. 2025.
Suryani Suyanto & Associates. "Kebijakan Perpajakan, Relaksasi PPh Dividen Jadi Pemanis". SSAS. March 9. 2021.
Zakaria, Jaja. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Serta Penerapannya di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Indra Gunawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










