TINJAUAN PEMENUHAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.248Kata Kunci:
Tax Audit, AUPB, Legal Certainty, Good GovernanceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terhadap pengaturan jangka waktu pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Pengaturan jangka waktu pemeriksaan pajak merupakan instrumen penting dalam hukum administrasi perpajakan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, serta pembatasan kewenangan aparat fiskus. Dalam praktiknya, meskipun regulasi telah menetapkan batas waktu pemeriksaan yang jelas, pelaksanaannya masih menimbulkan perdebatan, terutama ketika pemeriksaan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan namun tetap dianggap sah oleh putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan jangka waktu pemeriksaan pajak dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 telah mencerminkan prinsip-prinsip AUPB, khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan proporsionalitas. Namun dalam praktiknya, penerapan jangka waktu pemeriksaan belum sepenuhnya konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut. Putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan pemeriksaan melampaui batas waktu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur masih sering dikesampingkan demi mengejar kebenaran materiil pajak. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak serta menunjukkan bahwa AUPB belum sepenuhnya berfungsi sebagai standar pengujian yang mengikat dalam praktik pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang menegaskan konsekuensi hukum terhadap pelampauan jangka waktu pemeriksaan, sehingga jangka waktu tersebut benar-benar berfungsi sebagai batas kewenangan administratif yang memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di bidang perpajakan.
Referensi
Anta, I. G. “Determinan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Menurut Persepsi Pemeriksa Pajak.” Jurnal San Pajak Indonesia. Vol. 7 No. 1. 2023.
Ikhsan, F., dan D. Sulastri. “Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagai Tolak Ukur Normatif.” Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2. 2025.
Indymadjid, Rayhan Zidane. “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara.” Jurnal Ilmiah Nusantara. Vol. 1 No. 4. 2024.
Jenita, Asri. “Dampak Kebijakan Hukum Pajak terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.” Jurnal Pustaka Aktiva (Pusat Akses Kajian Akuntansi, Manajemen, Investasi, dan Valuta). Vol. 5 No. 1. 2025.
Putra, Rizki Permana, dan Abdur Razak. “Efektifitas Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Oleh Pemeriksa Pajak Pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I.” Jurnal Media Administrasi Terapan. Vol. 5 No. 2. 2025.
Santosa, P. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Jakarta: Refika Aditama. 2008.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2006.
Tarigan, Ridwan Syaidi. Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Jakarta: Ruang Karya Bersama. 2024.
Walinono, Andi Muhammad Iqbal, A. Muin Fahmal, dan Satrih Hasyim. “Peranan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih.” Journal of Lex Theory (JLT). Vol. 6 No. 2. 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Wahyudi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










