TINJAUAN YURIDIS SENGKETA WARISAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.246Kata Kunci:
Mixed Marriages, Inheritance Disputes, Inheritance LawAbstrak
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan globalisasi dan mobilitas antarnegara. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan dinamika sosial, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam bidang kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum waris dalam perkawinan campuran serta mengkaji permasalahan hukum yang timbul dalam sengketa warisan yang melibatkan WNI dan WNA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik, yaitu terdiri atas hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata Barat, yang penerapannya bergantung pada agama, status kewarganegaraan, serta sistem hukum yang berlaku bagi para pihak. Dalam konteks perkawinan campuran, sengketa warisan sering muncul akibat perbedaan kewarganegaraan, perbedaan agama, status kewarganegaraan anak, serta pembatasan kepemilikan hak milik atas tanah oleh WNA berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu, ketiadaan pengaturan khusus mengenai warisan dalam perkawinan campuran menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik hukum lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif mengenai kewarisan dalam perkawinan campuran guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran.
Referensi
Alvandi, Agung et al. “Akibat Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara.” Indonesian Journal of Law and Justice. Vol. 1 No. 4. 2024.
Anantama Septiawan, Aislie. “Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran Dalam Kepemilikan Tanah Di Indonesia.” Lambung Mangkurat Law Journal. Vol. 2 No. 1. 2017.
Anisa, Nur, Tareysha Kukuh Amalia, and Yosman Leonard Silubun. “Permasalahan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Warisan: Tinjauan Hukum Terhadap Unsur Asing.” Jurnal Hukum Cassowary. Vol. 1 No. 1. 2024.
Gosita, Arief. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2001.
Haniru, Rahmat. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.” The Indonesian Journal of Islamic Family Law. Vol. 4 No. 30. 2014.
Hertanto, Ari Wahyudi. “Postnuptial Agreement Versus Kepentingan Kreditur.” Unes Law Review. Vol. 6 No. 2. 2023.
Joni. “Hukum Kewarisan Islam Dalam KHI Berdasarkan Konsep Keadilan Berimbang Antara Laki-Laki Dan Perempuan.” JDIH Mahkamah Agung RI. Vol. 13 No. 1. 2016.
Kusumaningsih, Ira. “Kebijakan Pemerintahan Indonesia Terhadap Kewarganegaraan Ganda.” Paper. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2025.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI. 2011.
Maryam, Siti, Fuad Rahman, and Irmawati Sagala. “Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/Ag/1995 Tentang Hak Menerima Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal of Comprehensive Islamic Studies. Vol. 1 No. 2. 2022.
Mulauli, Laurensia Lefina, and Lauditta Humaira. “Peleburan Terhadap Hukum Waris Perdata Barat Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak Berkaitan Dengan Kedudukan Dan Hak Ahli Waris.” Lex Patrimonium. Vol. 3 No. 1. 2024.
Murni, Idia Isti. “Hibah Dalam Hukum Positif Di Indonesia Dan Kaitannya Dengan Pembuktian Di Persidangan.” Paper. Diskusi Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru. 2017.
Ningrum, Fara Puspita Aqila. “Jaminan Kepastian Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 6 No. 1. 2025.
Purboningtias, Wahyu, Sugijono, and Ikarini Dani Widiyanti. “Hubungan Perjanjian Kawin Terhadap Pembagian Harta Waris Apabila Salah Satu Pihak Meninggal Dunia Ditinjau Dari KUHPerdata Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.” Paper. 2013.
Rampay, Darwis L. “Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2. 2015.
Rizky, Aina Mulia et al. “Konsekuensi Hukum Tidak Adanya Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Menurut KUHPerdata: Penerapan Sistem Persatuan Harta Secara Default.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora. Vol. 4. 2025.
Sari, Indah. “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 5 No. 1. 2014.
Syavira, Natasya Putri. “Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Kepemilikan Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Yang Melakukan Perkawinan Campuran.” Thesis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. 2023.
Tuharea, F., Angga L., and Lakburlawal M. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat.” Vol. 2 No. 1. 2024.
Widanarti, Herni. “Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Orang Tua Dan Anak.” Diponegoro Private Law Review. Vol. 7 No. 1. 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Airin Titus

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










