ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.245Kata Kunci:
Analisis, Pertimbangan Hakim, TerorismeAbstrak
Seluruh penelitian membahas tindak pidana terorisme, khususnya dalam konteks putusan hakim serta menggunakan putusan pengadilan sebagai objek utama, yakni putusan pengadilan negeri di Jakarta Timur. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Mekanisme Pengaturan Hukum Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Tindak Pidana Terorisme ? dan 2) Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Perkara Terorisme yang ada di Indonesia ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Konseptual dan pendekatan kasus. analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mekanisme Pengaturan Hukum Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Tindak Pidana Terorisme telah melakukan pertimbangan hukum dengan memperhatikan aspek yuridis, faktual, dan filosofis dalam perkara tindak pidana terorisme. Hakim memeriksa secara seksama unsur-unsur pidana dalam dakwaan, khususnya terkait keterlibatan terdakwa dalam organisasi terlarang dan partisipasi dalam pelatihan militer semi-militer yang mengarah pada tujuan teror. Penerapan prinsip kepastian hukum dalam Putusan Nomor 812/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim telah diterapkan oleh majelis hakim dengan merujuk secara eksplisit pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Referensi
Akub, M. Syukuri, dan Baharu Baharuddin. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenada Media Group, 2018.
Golose, Petrus Reinhard. Deradikalisasi Terorisme. Jakarta: Aksara Simpati, 2014.
Kholiq, M.A., dan Ari Wibowo. "Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 23 No. 2. April 2016.
Mahmudah, Nurul. "Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat". Nizham. Vol. 07 No. 01. January–June 2019.
Manullang, A.C. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim. Jakarta: Panta Rhei, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Pribadi, Abdurrahman, dan Abu Rayyan. Membongkar Jaringan Teroris. Jakarta: Abdika Press, 2009.
Sahetapy, J.E. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Sofyan, Andi, dan Abd. Aziz. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Adzi Rizki

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










