ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN AKTA CESSIE SEBAGAI SARANA PENGUASAAN ASET PROPERTI OLEH INVESTOR DI INDONESIA

Penulis

  • Eka Purnama Witono Ng Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.243

Kata Kunci:

Akta Cessie, Asset Properti, Investor

Abstrak

Sektor properti di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, namun juga menghadirkan tantangan hukum terkait pengelolaan aset bermasalah. Salah satu instrumen yang digunakan investor untuk menguasai aset properti adalah Akta Cessie, yaitu pengalihan hak tagih dari kreditor lama kepada kreditor baru sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Instrumen ini memungkinkan investor memperoleh hak atas piutang yang dijaminkan dengan aset properti, tanpa harus melakukan transaksi jual beli langsung. Namun, dalam praktiknya sering muncul persoalan mengenai perlindungan hukum dan mekanisme eksekusi terhadap objek properti yang dialihkan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan hukum Akta Cessie sebagai dasar pengalihan hak tagih dalam perjanjian perdata di Indonesia, serta mekanisme penggunaannya dalam penguasaan aset properti oleh investor; dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap investor apabila timbul sengketa atas objek properti yang dialihkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui kajian literatur, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Cessie sah sebagai pengalihan hak tagih, tetapi penguasaan fisik atas properti tetap memerlukan prosedur eksekusi melalui lelang KPKNL sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kesimpulannya, Akta Cessie memberi keuntungan bagi investor dalam memperoleh hak tagih sekaligus potensi penguasaan aset, namun perlindungan hukum masih bergantung pada kepatuhan prosedural. Saran penelitian ini adalah perlunya harmonisasi regulasi dan peningkatan kepastian hukum agar penggunaan Akta Cessie lebih efektif serta mendukung iklim investasi properti yang aman dan transparan di Indonesia.

Referensi

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Penjelasan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Widjaja, Gunawan. 2003. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hidayat, M. 2020. "Subrogasi dan Cessie dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia". Jurnal Hukum dan Keadilan.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Penjelasan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Siregar, R. 2018. "Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Hak Tanggungan di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum.

Rahmat, Diding. 2025. Pengantar Hukum Pidana Nasional. Jakarta: LKBH FH UNSURYA.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-05

Cara Mengutip

Eka Purnama Witono Ng. (2026). ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN AKTA CESSIE SEBAGAI SARANA PENGUASAAN ASET PROPERTI OLEH INVESTOR DI INDONESIA. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 77–85. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.243