KEDUDUKAN HUKUM KUASA WAJIB PAJAK NON-KONSULTAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN: ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK DAN KEPASTIAN HUKUM WAJIB PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.242Kata Kunci:
Taxpayer Power of Attorney, Legal Certainty, Protection of Taxpayer RightsAbstrak
Pengaturan Kuasa Wajib Pajak (KWP) mengalami perkembangan signifikan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi ini memperluas subjek kuasa tidak hanya terbatas pada konsultan pajak, tetapi juga mencakup pihak lain dan keluarga tertentu, dengan penekanan pada kompetensi sebagai prasyarat utama. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai kuasa wajib pajak non-konsultan dalam UU HPP dan peraturan pelaksananya, serta mengkaji implikasi pelonggaran syarat kuasa terhadap perlindungan hak dan kepastian hukum wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum kuasa non-konsultan telah kokoh dan terjaga konstitusionalitasnya sepanjang pengaturan berada pada ranah teknis-administratif. Namun demikian, kepastian hukum belum sepenuhnya optimal akibat belum terjabarkannya indikator kompetensi, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi secara operasional, sehingga memunculkan potensi multitafsir dan enforcement gap dalam praktik. Dalam konteks ini, PMK 229/PMK.03/2014 berperan sebagai kerangka administratif penting, tetapi memerlukan penyelarasan agar tidak membatasi hak substantif wajib pajak dan kuasa. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hak wajib pajak sangat bergantung pada akuntabilitas kuasa sebagai tax intermediary, yang harus didukung oleh standar kompetensi yang jelas, tata kelola yang konsisten, dan pengawasan yang setara.
Referensi
Darussalam, S., dan D. Septriadi. "Tax Administration Reform and the Role of Tax Intermediaries in Indonesia". Indonesian Tax Review. Vol. 3 No. 2. 2022.
Hidayat, R. "Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Sistem Self Assessment di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 52 No. 1. 2022.
Nurhidayah, dan D. Prasetyo. "Penerapan Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia". Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Vol. 8 No. 2. 2021.
Prasetyo, I. "Peran Tax Intermediary dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Sistem Self-Assessment". Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia. Vol. 7 No. 2. 2021.
Putra, A. S. "Peran Konsultan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia". Jurnal Pajak Indonesia. Vol. 6 No. 2. 2023.
Putri, N. A. "Analisis Pengaturan Kuasa Wajib Pajak dalam Perspektif Kepastian Hukum Administrasi Perpajakan". Jurnal Hukum Bisnis dan Perpajakan. Vol. 5 No. 1. 2023.
Setyowati, R., dan M. W. Siregar. "Reformasi Kebijakan Pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan". Jurnal Pajak Indonesia. Vol. 6 No. 1. 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Wahyu Nuryanto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










