ANALISA YURISIDIS TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI TERPIDANA SETELAH LEWATNYA TENGGANG WAKTU DALUWARSA DALAM PUTUSAN PIDANA (Studi Kasus Silfester Matutina)
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.241Kata Kunci:
Criminal Execution, Final Decision, Expiration DateAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan eksekusi pidana terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum inkracht, dengan fokus pada akibat hukum keterlambatan pelaksanaan eksekusi pidana yang telah melampaui tenggang waktu daluwarsa. Kerangka metodologis yang diaplikasikan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif melalui statute approach serta analisis terhadap putusan pengadilan melalui case approach, khususnya terhadap putusan pengadilan atas nama Silvester Matutina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi pidana merupakan kewenangan sekaligus kewajiban negara yang dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, keterlambatan pelaksanaan pasca-putusan mencapai status final dan mengikat (inkracht van gewijsde) menimbulkan persoalan yuridis ketika dikaitkan dengan ketentuan daluwarsa yang mekanismenya telah ditetapkan dalam kerangka normatif KUHP. Apabila keterlambatan tersebut telah melampaui tenggang waktu daluwarsa, maka kewenangan negara untuk melaksanakan pidana hapus demi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterlambatan Penegakan sanksi pidana tidak sekadar berimplikasi pada diri terpidana, namun secara fundamental dapat mendegradasi marwah kepastian hukum itu sendiri dan legitimasi sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi pidana harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan batas kewenangan yang ditentukan oleh hukum guna menjamin kepastian hukum dalam negara hukum.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Darussalam. 2023. Filsafat dan Kebijakan Pajak di Indonesia. Jakarta: DDTC Academy.
Direktorat Jenderal Pajak. 2025. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Jakarta: DJP.
Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Keuangan RI. 2025. Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2024. Jakarta: Kemenkeu.
Laksana, Andri Winjaya. "Daluwarsa Pelaksanaan Pidana dan Prinsip Kepastian Hukum". Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 23 No. 2. 2023.
Rahmat, Diding. 2025. Pengantar Hukum Pidana Nasional. Jakarta: LKBH Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Radbruch, Gustav. 2021. Legal Philosophy. Oxford: Clarendon Press.
Simamora, Yohanes Sogar. 2021. Reformasi Administrasi Pajak dan Perlindungan Wajib Pajak. Yogyakarta: UII Press.
Saefudin, Yusuf. "Urgency of Integrated Assessment on Drugs Crime (A Study in Purbalingga Regency)". Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 17 No. 3. January 2017.
Sofian, Ahmad. "Finalitas Putusan Pengadilan Pidana dan Kepastian Hukum bagi Terpidana". Jurnal RechtsVinding. Vol. 11 No. 3. 2022.
Sugeng, R., dan Yulia Kurniawati. "Daluwarsa dalam Hukum Pidana sebagai Pembatas Kewenangan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yulianto Endy Nugroho

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










