PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI APABILA TERJADI WANPRESTASI

PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI APABILA TERJADI WANPRESTASI

Penulis

  • Asjur Mubarak Bukkar Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.240

Kata Kunci:

Joint Operation, Civil Partnership, Breach of Contract, Liability, Third-Party Responsibility

Abstrak

Kerja Sama Operasi atau KSO adalah suatu bentuk persekutuan perdata beralaskan perjanjian tidak bernama, bersifat sementara, dan dapat dilakukan oleh subyek hukum individual maupun badan hukum. Sebagai persekutuan sipil, kewajiban untuk melaksanakan ketentuan KSO berada pada individu-individu yang membentuknya, bukan pada badan hukum eksternal mana pun. Ketika satu atau lebih pihak dalam suatu perjanjian gagal memenuhi bagian mereka dalam kesepakatan tersebut, hal itu dikenal sebagai wanprestasi. Kewajiban untuk memberikan kompensasi atas kerugian, pembatalan perjanjian, dan pemenuhan paksa atas kinerja dapat terjadi akibat wanprestasi, yang dapat timbul sebagai akibat dari melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memberikan sesuatu. Tanggung jawab berada pada pihak-pihak yang membentuk perjanjian KSO, karena KSO adalah badan usaha dan bukan badan hukum. Akibatnya, pihak-pihak yang membuat perjanjian KSO secara bersama- sama atau sesuai dengan ketentuannya bertanggung jawab atas kewajiban apa pun terhadap pihak ketiga jika terjadi wanprestasi di antara mereka.

Referensi

Ahmad Redi, dan Ibnu Sina Chandranegara. "Konsep Persekutuan Perdata dalam Praktik Kerja Sama Operasi di Indonesia". Jurnal RechtsVinding. Vol. 11 No. 3. 2022.

Arif Hidayat, dan Rani Apriani. "Risiko Hukum dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi pada Proyek Konstruksi". Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 54 No. 1. 2024.

Dwi Tatak Subagiyo, dan Fifi Junita. "Wanprestasi dalam Transaksi Elektronik pada Sistem E-Commerce di Indonesia". Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 41 No. 2. 2023.

Fajar Sugianto. "Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi di Indonesia". Jurnal Yuridika. Vol. 37 No. 2. 2022.

Muhammad Fauzan, dan Rika Lestari. "Kedudukan Hukum Kerja Sama Operasi dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia". Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 30 No. 1. 2023.

Nurhidayatuloh. "Perkembangan Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia". Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 11 No. 1. 2022.

Rachmadi Usman. "Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 29 No. 2. 2022.

Rosalind, dan Lita Sari. "Wanprestasi Badan Usaha dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi". Jurnal Hukum Bisnis Indonesia. Vol. 13 No. 2. 2023.

Siti Anisah, dan Rika Ratna Permata. "Kedudukan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Perjanjian Pendahuluan dalam Hukum Perdata". Jurnal Yuridika. Vol. 37 No. 1. 2022.

Teguh Prasetyo, dan Abdul Halim Barkatullah. "Perbandingan Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata". Jurnal RechtsVinding. Vol. 10 No. 3. 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-05

Cara Mengutip

Asjur Mubarak Bukkar. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI APABILA TERJADI WANPRESTASI: PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI APABILA TERJADI WANPRESTASI. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 41–55. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.240