URGENSI PENGINTEGRASIAN REGULASI DOMESTIK RUANG UDARA UNTUK KEDAULATAN NEGARA DI ATAS WILAYAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.239Kata Kunci:
State Sovereignty, Airspace, Regulatory Integration, Air Law, International Law.Abstrak
Kedaulatan negara atas ruang udara merupakan prinsip fundamental hukum internasional yang menegaskan hak eksklusif negara untuk mengatur dan mengendalikan wilayah udaranya tanpa intervensi pihak lain. Meskipun secara normatif Indonesia telah mengadopsi prinsip tersebut dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional, pengaturan ruang udara nasional masih menunjukkan fragmentasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kedaulatan ruang udara Indonesia serta urgensi integrasi regulasi domestik guna mewujudkan sistem hukum udara nasional yang lebih terstruktur dan efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk instrumen hukum internasional dan peraturan nasional terkait penerbangan, pengamanan wilayah udara, dan keantariksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kedaulatan Indonesia atas ruang udara telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam rezim hukum internasional maupun nasional. Namun, secara struktural dan implementatif, disharmoni regulasi dan belum terintegrasinya pengaturan menyebabkan lemahnya efektivitas perlindungan kedaulatan. Oleh karena itu, integrasi regulasi ruang udara menjadi kebutuhan yuridis dan strategis untuk mentransformasikan kedaulatan yang bersifat deklaratif menjadi kedaulatan yang efektif, operasional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi penerbangan modern.
Referensi
Abdurrasyid, P. "State Sovereignty in Airspace". Indonesian Journal of International Law. Vol. 6 No. 4. 2009.
Widarto, Bambang., Faisal Santiago., dan Darwati. Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2025.
Lilly, S. et al. "ASEAN Open Sky Policy and Air Freedom Rights from the Perspective of Defense Strategy and the Airspace Sovereignty". Turkish Journal of Computer and Mathematics Education (TURCOMAT). Vol. 12 No. 10. 2021.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Republik. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2023.
Erwinsyahbana, Tengku., dan Ramlan. "Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Konstruktivis". Borneo Law Review. Vol. 1 No. 1. 2017.
Fauchille, P. Traité de droit international public. Vol. 1. Paris: Librairie Générale de Droit et de Jurisprudence. 1921.
Setiani, B. "Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing". Jurnal Konstitusi. Vol. 14 No. 3. 2017.
Wardiono, K., K. Dimyati., dan S. Rochman. "Ontologi Ilmu Hukum: Tawaran Hans Kelsen dalam ‘Pure Theory of Law’". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5 No. 3. 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Daniel Payaw

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










