ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM PERMOHONAN PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2025

Penulis

  • Poniah Tanjung Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.237

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, PPh Pasal 25, Pengurangan Angsuran, Wajib Pajak, PER-11/PJ/2025

Abstrak

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, salah satunya melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang dibayarkan dengan mekanisme angsuran bulanan. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Ketentuan mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang pelaksanaannya terintegrasi melalui sistem administrasi perpajakan berbasis digital (Coretax). Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana mekanisme untuk memperoleh kepastian hukum dalam penerapan ketentuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PER-11/PJ/2025; dan bagaimana implikasi hukum pelaksanaan kebijakan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang didukung data empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif PER-11/PJ/2025 telah memberikan dasar hukum dan kerangka prosedural bagi pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui sistem Coretax. Namun, dalam implementasinya masih terdapat potensi ketidakpastian hukum yang bersumber dari aspek teknis sistem, beban administratif, serta perbedaan penilaian kewajaran data keuangan oleh fiskus. Pelaksanaan kebijakan ini menimbulkan implikasi hukum terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, khususnya terkait kewajiban administratif, transparansi keputusan, perlindungan hukum, serta keseimbangan antara kewenangan fiskus dan hak Wajib Pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum dalam penerapan PER-11/PJ/2025 belum sepenuhnya terwujud secara optimal, sehingga diperlukan penguatan standar penilaian, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan berbasis sistem guna menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.

Referensi

Darussalam. Filsafat dan Kebijakan Pajak di Indonesia. Jakarta: DDTC Academy, 2023.

Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Jakarta: DJP, 2025.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Kementerian Keuangan RI. Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2024. Jakarta: Kemenkeu, 2025.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Clarendon Press, 2021.

Simamora, Yohanes Sogar. Reformasi Administrasi Pajak dan Perlindungan Wajib Pajak. Yogyakarta: UII Press, 2021.

Soemitro, Rochmat, dan Dewi Kania Sugiharti. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-05

Cara Mengutip

Poniah Tanjung. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM PERMOHONAN PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2025. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 32–40. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.237