ANALISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERMINTAAN BENEFIT THR OLEH MITRA PLATFORM TRANSPORTASI DALAM JARINGAN (ONLINE)

Penulis

  • Parlin Bachtiar Sinaga Air Marshal Suryadarma University

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.236

Kata Kunci:

Lack Of Regulation, Online Transportation, Online Taxi Driver

Abstrak

Keberadaan transportasi dengan platform digital, beberapa tahun terakhir ini makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Ini bukan saja membantu masyarakat pengguna jasanya, yang dimudahkan dengan pemesanan via online, tapi juga pengemudi transportasi yang lebih dikenal dengan istilah ojek online tersebut. Lebih dari jutaan pengemudi saat ini menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah via transportasi online. Pekerjaan ini dirasakan relatif mudah untuk “dilamar”. Di sisi lain, mekanisme kerjanya dilakukan dengan skema kemitraan, bukan hubungan pekerja dengen pemberi kerja. Akibatnya, ada kekosongan hukum di mana tidak ada perlindungan yang setara yang diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan atas Mitra (pengemudi) transportasi online. Puncak gunung esnya terjadi pada saat menjelang lebaran tahun 2025, di mana sejumlah pengemudi ojek online menuntut benefit THR (Tunjangan Hari Raya), sebagaimana pekerja pada umumnya. Tulisan ini mencoba menganalisis aspek hukum yang timbul karenanya. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, di mana menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain, teori hukum, dan pendapat para sarjana, diharapkan ke depan analisis pada tulisan ini bisa bermanfaat bagi pemangku kepetingan untuk keadilan dan kepastian hukum.

Referensi

Aziz, Muhammad dan Lalu Hadi Adha. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Ekonomi Digital dan Gig Economy di Indonesia”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 30 No. 1. 2023.

Lestari, Dwi Putri dan Ahmad Zubaidi. “Konsep Welfare State dalam Perspektif Hukum dan Implementasinya di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol. 20 No. 2. 2023.

Lestari, Dwi Putri. “Perlindungan Hukum Pekerja Platform Digital dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 21 No. 1. 2024.

Mangku, Dewa Gede Sudika dan Ni Putu Rai Yuliartini. “Kepastian Hukum sebagai Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 9 No. 3. 2021.

Permata, Rika Ratna dan Roni Setiawan. “Kontrak Baku dalam Hubungan Kemitraan Transportasi Online dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pengemudi”. Jurnal Yuridika. Vol. 38 No. 2. 2023.

Redi, Ahmad dan Ibnu Sina Chandranegara. “Relevansi Pemikiran Hans Kelsen dalam Teori Hukum Modern”. Jurnal Konstitusi. Vol. 19 No. 3. 2022.

Santoso, Budi. “Trias Nilai Hukum Gustav Radbruch dalam Perspektif Filsafat Hukum Kontemporer”. Jurnal RechtsVinding. Vol. 11 No. 2. 2022.

Setiawan, Roni dan Rika Ratna Permata. “Transformasi Ekonomi Digital dan Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat di Era Platform”. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 13 No. 2. 2022.

Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. “Konsep Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 52 No. 1. 2022.

Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi

Undang-undang, yang merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01

Cara Mengutip

Parlin Bachtiar Sinaga. (2025). ANALISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERMINTAAN BENEFIT THR OLEH MITRA PLATFORM TRANSPORTASI DALAM JARINGAN (ONLINE). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.236