RELASI ANTARA MORALITAS DAN HUKUM: PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER
Kata Kunci:
Morality, Law, Contemporary Legal PhilosophyAbstrak
Hubungan antara moralitas dan hukum merupakan perdebatan fundamental dalam filsafat hukum yang terus berkembang hingga saat ini. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hukum dan moralitas dalam perspektif filsafat hukum kontemporer serta mengeksplorasi pengaruh moralitas dalam pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum dalam sistem hukum modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap berbagai teori hukum, termasuk positivisme hukum, teori hukum alam, dan pemikiran kritis dalam filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum dan moralitas memiliki karakteristik yang berbeda, keduanya tidak dapat sepenuhnya dipisahkan. Dalam filsafat hukum kontemporer, pemikiran seperti yang dikemukakan oleh Ronald Dworkin menegaskan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan formal, tetapi juga mengandung prinsip moral yang berfungsi dalam proses interpretasi hukum. Selain itu, moralitas berperan signifikan dalam pembentukan hukum, terutama dalam peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam penerapan hukum, moralitas juga menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum dalam penggunaan diskresi hukum untuk mencapai keadilan substantif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat berdiri secara otonom tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan integrasi moralitas yang lebih kuat dalam proses legislasi dan penegakan hukum guna menciptakan hukum yang lebih berkeadilan. Selain itu, diperlukan pengembangan kajian interdisipliner antara hukum dan moralitas untuk memperkaya pemahaman tentang peran moral dalam sistem hukum modern.
Referensi
Abintoro Prakoso. Penemuan Hukum: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum. 2016.
Annisa Wardani dan Nofa Delasa. "Keadilan Hukum Indonesia: Thomas Aquinas mengenai Keadilan Hukum dalam Kehidupan Sebagai Bangsa Pluralis." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. 01 (2022).
Frederick Copleston. Filsafat Santo Thomas Aquinas. Basabasi, 2021.
I. N. P. B. Atmadja dan I. Budiartha. Teori-teori Hukum. 2018.
Lailiy Muthmainnah. "Analisis Filsafat Hukum Atas Gerakan Pembangkangan Sipil dalam Konteks Masyarakat Demokrasi Modern." Jurnal Filsafat Indonesia 6, no. 3 (2023): 316–327.
M. Ashri. Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018.
Moh Anas Kholish dan Ilham Fitra Ulumuddin. "Supremasi Hukum dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat dan Hukum Islam." Peradaban Journal of Law and Society 1, no. 1 (2022).
P. C. Bello. "Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut HLA Hart." Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 3 (2014): 373.
Stephen Guest. Ronald Dworkin. Stanford University Press, 2012.
Victor I. W. Nalle. "Konstruksi Moralitas dalam Hukum melalui Diskursus." Jurnal Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum. Thafa Media Yogyakarta, 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Oding Junaedi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.