TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN (ANALISIS PUTUSAN PN LABUHAN BAJO No. 43/Pid.B/2018/PN.Lbj)
Kata Kunci:
Kejahatan, Informasi Palsu, PenerbanganAbstrak
Pesawat udara yang merupakan alat transportasi utama dalam penerbangan sebenarnya memiliki resiko yang cukup tinggi dalam hal keselamatan dan kejahatan dalam penumpang. Salah satu kejahatan penerbangan yang kerap terjadi adalah kasus penyebaran informasi palsu didalam pesawat udara yang saat ini sering terjadi adalah bomb jokes. Bomb jokes atau candaan bom yang dilakukan di dalam pesawat merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang penumpang dengan mengakui bahwa orang tersebut membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan orang lain padahal tidak demikian.Penelitian ini adalah Tinjauan Yuridis Terhadap Penyampaian Informasi Palsu Yang Membahayakan Penerbangan (Analisis Putusan PN Labuhan Bajo No.43/Pid.B/2018/PN.Lbj). Rumusan Masalah 1.Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan menurut hukum pidana di Indonesia.? 2. Apa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Labuhan Bajo No. 43/Pid.B/2018/PN.Lbj menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan? Metode penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach). Pengumpulan data dari bahan sekunder dilakukan dengan metode kepustakaan dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan pelaku tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan menurut hukum pidana di Indonesia Dalam Pasal 437 angka 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Labuhan Bajo No. 43/Pid.B/2018/PN.Lbj menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan penulis sependapat karena hakim semata-mata tidak menilai secara subyektif dengan hanya mementingkan aspek kepastian saja namun memperhatikan kemanfaatan terhadap terdakwa.
Referensi
E. Wiradipradja dan Saefullah. Hukum Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 ke Montreal 1999. Bandung: Penerbit PT. Kaibat Buku Utama, 2008.
Gunaryadi. Keselamatan Penerbangan di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacan Media, 2016.
H. K. Martono. Hukum Penerbangan Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009. Cet. 1. Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
Lidia Indiriani Siburian & Adi Hermansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Menyampaikan Informasi Palsu yang Membahayakan Penerbangan." JIM Bidang Hukum Pidana 1, no. 2 (November 2017): 90-101.
Sinta Uli. Pengangkutan: Suatu Tinjauan Hukum Multimedia Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara. Medan: USU Press, 2006.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2018.
Sution Uzman Adji. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Cet. ke-2. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970,dan Konvensi Montreal 1971
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membatasi atau mengecualikan tindak pidana selain yang bermotif politik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan menteri perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Menteri No. 38 tahun 2015 tentang Standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri di dalam pesawat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mugiran, Bambang Widarto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.