PERAN DAN KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA DALAM MENANGANI KASUS PENCURIAN MINYAK DI LAUT
Kata Kunci:
Cooperation, Institutions, Marine Oil TheftAbstrak
Pencurian minyak di laut merupakan tindak kejahatan transnasional yang kompleks dan merugikan negara secara signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus pencurian minyak di laut menggunakan metode normatif yuridis. Fokus utama adalah mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta implementasinya dalam penanganan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pencurian minyak di laut melibatkan berbagai lembaga seperti TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, Ditjen Perhubungan Laut, dan Ditjen Bea Cukai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi landasan hukum utama yang mengatur kewenangan masing-masing lembaga. Namun, terdapat tumpang tindih kewenangan yang menghambat efektivitas penanganan kasus. Kerja sama antar lembaga diwujudkan melalui operasi bersama, pertukaran informasi, dan koordinasi penyidikan. Meski demikian, masih terdapat kendala seperti ego sektoral, perbedaan prosedur operasi, dan keterbatasan sarana prasarana. Upaya peningkatan kerja sama dilakukan melalui pembentukan gugus tugas bersama dan penandatanganan nota kesepahaman antar lembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran dan kerja sama antar lembaga memerlukan penyempurnaan regulasi untuk memperjelas pembagian kewenangan, peningkatan koordinasi, dan penguatan kapasitas lembaga. Rekomendasi yang diajukan meliputi revisi Undang-Undang Kelautan, pembentukan pusat komando terpadu, serta peningkatan anggaran dan teknologi pengawasan laut.
Referensi
A. Dwi dan D. Arifin, "Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Pencurian Minyak Mentah di Laut oleh Polairud: Studi Kasus di Satuan Polairud Polres Natuna," Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (2023).
D. Astuti dan D. Yuliani, "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencurian Minyak Mentah di Laut oleh Polairud (Studi Kasus di Satuan Polairud Polres Natuna)," Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 1 (2021).
F. A. Abdi dan A. Hardiansyah, "Hambatan dan Tantangan Polairud dalam Menangani Pencurian Ikan di Perairan Indonesia," Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2020).
F. A. Abdi dan A. Hardiansyah, Hukum Maritim dan Penegakan Hukum di Laut: Studi Kasus Pencurian Ikan (Jakarta: Pustaka Cendekia Utama, 2020).
Michael Watts, "Petro-Violence: Community, Extraction, and Political Ecology of a Mythic Commodity," dalam Violent Environments, ed. Nancy Lee Peluso dan Michael Watts (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2001).
N. M. Adiningrat dan D. Arifin, Efektivitas Penegakan Hukum Pencurian Minyak Mentah di Laut: Analisis Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat (Bandung: CV Alfabeta, 2021).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).
Marsetio, Sea Power Indonesia (Jakarta: Universitas Pertahanan, 2014).
Ade Maman Suherman, "Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Minyak di Laut Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penyediaan, Pemangkutan, Penyimpanan, dan Distribusi Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 164/VI/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Pencurian Minyak dan Gas Bumi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Khoirul Anam, M. Syahan Harahap

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.