PERAN ETIKA PROFESI HUKUM DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i2.13Kata Kunci:
Etika Profesi, Profesi Hukum, ProfesionalismeAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang profesi hukum, bidang-bidang yang terkait, masalah-masalah profesionalisme, kriteria nilai moral, sikap yang harus dimiliki, dan peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesi hukum adalah sebuah disiplin yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan hukum kepada masyarakat. Terdapat beragam bidang dalam profesi hukum, dan masalah profesionalisme seperti korupsi, pelanggaran etika, dan akses terbatas masyarakat terhadap sistem hukum menjadi tantangan utama. Kriteria nilai moral yang tinggi, seperti integritas dan kejujuran, serta sikap etis, seperti independensi dan tanggung jawab sosial, dianggap krusial bagi profesional hukum. Etika profesi hukum memegang peran utama dalam memastikan bahwa praktisi hukum menjalankan tugas mereka dengan standar etika yang tinggi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya memahami dan menerapkan nilai-nilai moral dan etika dalam praktik profesi hukum sebagai langkah menuju peningkatan profesionalisme hukum yang lebih baik di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dede Al Mustaqim, Yunistika Samsiah, Siti Rifela Nurfatiha
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.