Islamic Law

KONTROVERSI DINAR DIRHAM SEBAGAI ALAT TUKAR JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER

Penulis

  • Dede Al Mustaqim IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Abdul Fatakh IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i2.12

Kata Kunci:

Dinar, Dirham, Jual Beli, Fiqih Kontemporer, Hukum Ekonomi Islam

Abstrak

Permasalahan dari kontroversi ini adalah penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang standar di masa lalu dan dianggap oleh sebagian kelompok Muslim sebagai alat tukar jual beli yang lebih superior daripada mata uang modern. Namun, di sisi lain, penggunaan dinar dan dirham dianggap tidak praktis dalam penggunaannya. Tujuan penelitian ini adalah menggali pandangan ulama dalam fiqih kontemporer tentang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar jual beli dan melihat sejauh mana penggunaan dinar dan dirham dapat diterapkan dalam konteks ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai pendapat ulama dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama fiqih kontemporer memiliki pandangan yang beragam tentang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar jual beli. Beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan dinar dan dirham masih relevan dalam konteks ekonomi modern karena memiliki nilai intrinsik yang stabil dan dapat menghindari masalah inflasi. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa penggunaan dinar dan dirham terbatas pada masa lalu dan tidak praktis dalam penggunaannya di era modern. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar jual beli masih menjadi topik yang diperdebatkan dalam perspektif fiqih kontemporer. Keputusan untuk menggunakan dinar dan dirham atau mata uang lainnya harus didasarkan pada kenyamanan dan kebutuhan masyarakat, serta dukungan infrastruktur yang memadai untuk penggunaannya. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kontroversi penggunaan dinar dan dirham dalam konteks fiqih kontemporer dan dapat menjadi referensi bagi akademisi dan masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijak dalam penggunaan alat tukar jual beli.

Referensi

Ahmad Amin Dalimunte, Issra Pramoolsook. “Genres Classification and Generic Structures in the English Language Textbooks of Economics and Islamic Economics in an Indonesian University.” LEARN Journal : Language Education and Acquisition Research Network Journal Vol. 13, No. 1 (2020).

Dede Al Mustaqim, Aswati Dkk. Fiqih Muamalah Dalam Berbagai Tinjauan. Edited by Jefik Zulfikar Hafizd. 1st ed. Bengkulu: CV Brimedia Global, 2022.

Ghana Qonitati Hanani, Vinny Kurniaty. “Relevansi Pemikiran Ekonomi Menurut Umer Chapra Dan Konsep Uang Menurut Al-Ghazali.” E-QIEN: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 9, No. 2 (2022).

Harrys Pratama Teguh, Ersi Sisdianto. “Penggunaan Mata Uang Dinar Dan Dirham Sebagai Solusi Atas Krisis Ekonomi Global.” REVENUE: Jurnal Manajemen Bisnis Islam Vol. 1, No. 2 (2020).

Hosein, Imran Nazar. Jerusalem In The Qur’an. Long Island: Masjid Dar Al-Qur’an, 2002.

———. The Gold Dinar and Silver Dirham: Islam and The Future of Money. San Fernando: Masjid Jami’ah, 2007.

Maharani, Sri. “Keunggulan Dinar Dirham Sebagai Alat Tukar.” ATTANMIYAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 2, No. 1 (2023).

Nabila, Dian Arini. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Dinar Dan Dirham Di Indonesia (Studi Kasus Putusan 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk Tentang Pasar Muamalah).” Jpurnal of Islamic Law Studies Vol. 4, No. 2 (2021).

Naushad Alam, Hanin Abdulrhman Al-Amri. “Service Quality Perception and Customer Satisfaction in Islamic Banks of Oman.” The Journal of Asian Finance, Economics and Business Vol. 7, No. 9 (2020).

Qardhawi, Yusuf. Peran Nilai Dan Nilai Dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Robbani Press, 2001.

Qhardawi, Yusuf. Hadyul Islam Fatwa Mu’ashirah, Fatwa-Fatwa Kontemporer. 2nd ed. Jakarta: Gema Insani Pers, 1996.

Ro’fah Setyowati, Indah Purbasari, Encik Muhammad Fauzan. “Consumers Spiritual Rights in the Islamic Banking Dispute Out of Court Settlement in Indonesia.” Journal of Social Studies Education Research Vol. 9, No. 4 (2018).

Sahrani, Abd Muhaemin Nabir, Rahmatullah, St Hadijah Wahid. “Peluang Penggunaan Dinar Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia Dari Perspektif Fenomenologi.” Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 3, No. 2 (2021).

Al Shifa Al-Harthi, Madhave Hejmadi. “A Study of Mobile Banking with Reference to Customer Satisfaction in Bank Nizwa, Oman.” Journal of Student Research (2020).

Umer Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi Syariah. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Xin Xu, Heath Rose, Alis Oancea. “Incentivising International Publications: Institutional Policymaking in Chinese Higher Education.” Studies in Higher Education Vol. 46, No. 6 (2021).

Zakiy, Muhammad. “The Strategy of Islamic Economic Colleges to Prepare Their Graduates to Work in Islamic Banks.” Higher Education, Skills and Work-based Learning Vol. 11, No. 5 (2021).

Diterbitkan

2023-05-29

Cara Mengutip

Mustaqim, D. A., & Abdul Fatakh. (2023). Islamic Law: KONTROVERSI DINAR DIRHAM SEBAGAI ALAT TUKAR JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 63–79. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i2.12