Peranan dan Eksistensi Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

Penulis

  • Junaedi Universitas Gunung Jati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i1.1

Kata Kunci:

The Role of Jurisprudence, The Existence of Jurisprudence

Abstrak

Memahami akan pentingnya yurisprudensi kaitannya dengan peran hakim dalam memproses sebuah perkara di peradilan, ini semua menandakan bahwa yurisprudensi adalah bagian yang tidak terpisahkan saat hakim memproses sebuah perkara untuk mengambil suatu keputusan disaat aturan hukum tertulisnya tidak tercantum secara tekstual. Dan ini pun merupakan asas kebebasan bertindak bagi hakim, disaat teks hukumnya tidak mengatur secara konkrit, ini semua dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Namun yang perlu diperhatikan adalah asas kebebasan bertindak (freies ermeseen/diskresi) bagi seorang pejabat negara (hakim), tidak boleh bertindak sebebas kehendak diri, namun kebebasan bertindak itu harus menghasilkan keputusan hukum yang berpedoman pada nilai keadilan, nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian untuk dapat dirasakan oleh semua komponen masyarakat. Dengan demikian, peranan dan eksistensi yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia sangat diharapkan untuk membangun dan menegakan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itulah muncul sebuah persoalan hukum, bagaimana peranan dan eksistensi yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia? Inilah butuh sebuah penalaran hukum yang tegas, jelas, dan konkrit agar sejatinya hukum pada praktiknya dapat tersentuh oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Kata Kunci: Peranan Yurisprudensi, Eksistensi Yurisprudensi

Referensi

Asshiddiqie, Jimly, dkk. Putusan Monumental Menjawab Problematika Kenegaraan. Malang: Setara Press, 2016.

_________________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Bhakti, Teguh Satya. Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Putusan-Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2017.

Dahlan, Abdul Azis, et al. Ensiklopedia Hukum Islam Indonesia. Jilid II Cet. I. Jakarta: PT Ichtiar Baru-van Hoeve, 1996.

Dirdjosisworo, Sudjono. Sosiologi Hukum: Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial. Jakarta: CV. Rajawali, 1983.

Hakim, Abdul et. al. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-Peraturan Pelaksana. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1986.

Hamidi, Jazim dan Winahyu Erwiningsih. Yurisprudensi tentang Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak. Jakarta: PT. Tatanusa, 2000.

Lotulung, Paulus Efendie. Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1997/1998.

Marpaung, Leden. Putusan Bebas Masalh dan Pemecahannya. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 1995.

Mertokusumo, Soedikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1996.

Siregar, Bismar. Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 1993.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP, 1990.

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Junaedi. (2023). Peranan dan Eksistensi Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i1.1