PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE

Authors

  • adhi darmawan air marshal suryadarma university

DOI:

https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.232

Keywords:

Consumer Protection, E-Commerce.

Abstract

Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen pada e- commerce. Untuk menganggulanginya, negara memberikan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen melalui UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini menjadi upaya preventif dan represif dari negara untuk memberikan perlindungan hukum agar konsumen dapat terlindungi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga pilar yang dibentuk untuk memberikan perlindungan konsumen, yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Ruang lingkup UU Perlindungan Konsumen tidak hanya terbatas pada transaksi jual beli di pasar, tetapi mencakup juga berbagai elemen seperti konsumen sebagai subjek hukum serta barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen sebagai objek hukum. Terkait aspek budaya, diperlukan usaha preventif untuk membangun kesadaran konsumen dalam upaya pencegahan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban dalam transaksi, sehingga konsumen bisa memiliki jaminan kemanan dan pemenuhan hak dari negara dalam bertansaksi melalui e-commerce. Konsumen harus membangun budaya berkesadaran pada tahap pra-transaksi, tahap transaksi, serta tahap layanan purna jual.

References

Buku

Anderson J.E. Public Policy Making, (Second ed, New York: Holt, Renehart and Winston), Dalam Budi, Winarno, 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta, Medpress, 1979.

Budhiartie, Arrie. Pelindungan Hukum Dalam Dunia Kerja di Indonesia, Bandung, Penerbit Media Media Utama. 2025.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Elly M. Setiadi. Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial, Jakarta, Prenada Media, 2020.

Frederickson, George, Administrasi Negara Baru (New Public Administration). Diterjemahkan oleh Al Ghozei Usman, Jakarta, LP3ES, Cet.2, 1987.

Friedmann. W, Teori & Filsafat Hukum (Legal Theory). Diterjemahkan oleh M.Arifin, Jakarta, Rajagrafindo, Cet.2, 1994.

Hadjon. Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, Cet.1, 1987.

Huda, Miftakhul. Ilmu Kesejahteraan Sosial (Paradigma dan Teori), Yogyakarta, Samudera Biru, Cet.I. 2012. Hlm 70.

Ilyas, Amir dan Muh.Nursal NS. Kumpulan Asas Hukum, Jakarta, Kencana, 2004.

Kaelan, MS. Filsafat Hukum Pancasila Dan Semiotika Hukum Pancasila, Yogyakarta, Paradigma Pustaka. 2022.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni (Pure Theori Of Law). Diterjemahkan oleh Raissul Muttaqien, Bandung, Nusamedia, Cet.XVII, 2021.

Lawang, Robert MZ. Kapital Sosial, Jakarta, Fisip UI Press, 2004.

Leback. Karen. Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice). Penerjemah Yudi Santoso. Cetakan ke-6, Bandung, Nusa Media, 2018.

Malau. Parningotan. Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Medan, Softmedia, Cet.1, 2013.

Mc Vey, Ruth. Kaum Kapitalis Asia Tenggara, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1998.

M. Noor Syaid. Penyimpangan Sosial dan Pencegahannya, Semarang, Alprin, 2020.

Pound, Roscoe. Tugas Hukum (The Task Of Law), Pennsylvania: Franklin and Marshall College, 1944. Diterjemahkan: Mohamad Radjab, Jakarta: Bhratara, 1965.

Prapti Rahayu, Derita. Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta, Thafa Media, 2020.

Rahardjo. Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Cet.5. 2000.

______________. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, Cet.1, 2009.

Renouw, Dian Mega Erianti. Perlindungan Hukum E-Commerce, Yayasan Taman Pustaka, 2017

Rusli, Tami. Sistem Badan Hukum Indonesia. Bandar Lampung. CV. Anugrah Utama Raharja (AURA), 2013.

Sidharta, Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2009.

Sulaiman, Ismandi, et al. Perlindungan Hukum Indonesia, Bandung, Penerbit Widina, Cet.1, 2025.

Jurnal

Andreas. Tonny, Dominikus Rato, et al. Sumbangsih Roscoe Pound Terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Sosiologis, Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2025.

Faiz. Pan Mohamad. Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice), Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, April 2009.

Maulidia, Trisna Muhamad Rofiqi, Krisna Nur Fadilah WP, dan Gibran Aldi Nashrullah. Hukum dan Perubahan Masyarakat: Pendekatan Filsafat Roscoe Pound, Praxis: Jurnal Filsafat Terapan. (Vol. 1. No. 2), 2022.

Mahfud MD. Moh. Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal Hukum. No. 14 Vol. 7. Agustus 2000: 1-30.

Puspawati. Rizki, Satia Nathanea Cahyani. Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Indigenous Knowledge Volume 1 No. 2 December, Universitas Sebelas Maret, 2022.

Rahmat. Diding, Gios Adhyaksa, et al. Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia, Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 04 Nomor 02. 2021, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Kuningan, Indonesia, 2021.

Sinaga, Niru Anita. Fungsi Filosofis, Yuridis Dan Ekonomis Kontrak Dalam Dunia Bisnis, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara –Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Volume 15 No.2, Maret 2025

_______________. Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara –Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Volume 5 No.2, Maret 2019.

Sinaga, Niru Anita dan Nunuk Sulisrudatin. Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara –Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Volume 5 No.2, Maret 2015.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.

Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 .

Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999. Lembaran Negara. 1999 No.165, Tambahan Lembaran Negara No. 3886, Lembaran Lepas SETNEG : 29 Hlm.

Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara. UU Nomor 19 Tahun 2003. LN.2003/NO.70, TLN NO.4297, LL SETNEG : 31 Hlm.

Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007. LN.2007/NO.106, TLN NO.4756, LL SETNEG : 82 Hlm.

Undang-Undang Tentang Koperasi, UU Nomor 17 Tahun 2012. LN.2012/No. 212, TLN No. 5355, LL SETNEG: 52 Hlm.

Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014. LN.2014/No. 244, TLN No. 5587, LL SETNEG: 212 Hlm.

Undang-Undang Tentang Perasuransian, UU Nomor 40 Tahun 2014. LN.2014/No. 337, TLN No. 5618, LL SETNEG: 60 Hlm.

Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023. LN.2023/No.41, TLN No.6856.

Published

2026-02-16

How to Cite

adhi darmawan. (2026). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 11–22. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v4i1.232