https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/issue/feedLEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum2025-03-06T06:08:53+00:00Lutfi Ripaldi[email protected]Open Journal Systems<p><strong>LEX PROGRESSUM: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum </strong>is a legal journal published by <strong>Yayasan Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan Rahmat Husada</strong><strong>. </strong>This journal published two times a year in March and September.</p> <p>This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.</p> <p>Journal Lex Progressum is a scientific journal focused on legal studies from the perspective of social, political, and justice dynamics. This journal aims to serve as a platform for academics, legal practitioners, and researchers to publish research findings, analyses, and innovative ideas related to legal reform and its application in various fields. The scope of this journal covers multiple aspects of law, including legal developments in response to social changes, legal reform and regulatory updates, as well as the relationship between law and political systems. Additionally, this journal highlights issues related to human rights, constitutional and administrative law, criminal law and criminology, and law enforcement within the evolving societal context.</p>https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/147PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG2025-03-06T05:38:47+00:00Varabella Pravangastha Lara Prameswari[email protected]Sujono[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media elektronik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan dua delik, yakni delik perdagangan manusia sesuai dengan PTPPO dan delik penyalahgunaan teknologi informasi berdasarkan UU ITE. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600.000.000 untuk tindak pidana perdagangan orang, serta pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1.000.000.000 untuk penyalahgunaan teknologi informasi. Kedua ancaman pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap seriusnya tindak pidana ini. Penegakan hukum terhadap perdagangan orang melalui media sosial menghadapi sejumlah hambatan, antara lain kejahatan terorganisir, ketakutan korban dan masyarakat untuk melapor, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas tindak pidana ini secara efektif.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Varabella Pravangastha Lara Prameswari, Sujonohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/154PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI DKI JAKARTA (PERIODE JUNI 2023 - JUNI 2024)2025-03-06T06:05:34+00:00Yulianus Naikteas[email protected]Sujono[email protected]<p>Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai. Hal ini berkenaan dengan caracara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang direncanakan. Robert J. Mockler menyatakan, bahwa pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tujuan dari pengawasan adalah untuk mengetahui dan memahami kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang menjadi objek pengawasan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak, sebagai bahan untuk melakukan perbaikan-perbaikan di waktu yang akan datang<em>.</em></p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Yulianus Naikteas, Sujonohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/145TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS : PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 156/PID.B/2019/PN.JKT.UTR)2025-03-06T05:31:59+00:00Thio Febrianto[email protected]Bambang Widarto[email protected]<p>Penelitian ini mengevaluasi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 156/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr sebagai studi kasus. Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan masyarakat. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kasus tersebut, termasuk proses hukum yang dijalani dari penyidikan hingga putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen yuridis dengan memeriksa putusan pengadilan dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencurian dengan kekerasan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kendala dalam penyidikan, pengumpulan bukti, serta kepastian hukum dalam proses peradilan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 156/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr menjadi contoh bagaimana faktor-faktor ini memengaruhi hasil akhir dari proses peradilan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan. Studi ini memberikan wawasan tentang pentingnya peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam menangani tindak pidana serius seperti pencurian dengan kekerasan, serta implikasinya terhadap keamanan dan keadilan di masyarakat.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Thio Febrianto, Bambang Widartohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/152PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK2025-03-06T05:58:55+00:00Yudha Mahendra[email protected]Bambang Widarto[email protected]<p>Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia di hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak-anak yang melanggar norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan tindak pidana lazimnya disebut dengan ’anak nakal’. Namun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, istilah ‘anak nakal’ digantikan dengan istilah ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Dimana dalam Bab I Pasal 1 butir 2 dikatakan bahwa : “ Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana “. Selanjutnya dalam butir 3 disebutkan bahwa: “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut ‘Anak’ adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana”. Bagi anak-anak sebagaimana disebutkan dalam butir 3 tersebut bisa dijatuhkan hukuman atau sanksi berupa tindakan atau pidana apabila terbukti melanggar perUndang-Undangan hukum pidana. Dalam Bab V Pasal 69 Undang-Undang ini ditegaskan bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dijatuhi pidana dan tindakan.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Yudha Mahendra, Bambang Widartohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/143PENERAPAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKSANAKAN TUGAS OPERASI DI WILAYAH PAPUA MENYANGKUT KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA2025-03-06T05:24:52+00:00Syahban Tanjung[email protected]Sudarto[email protected]<p>Penelitian ini membahas penerapan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam operasi di wilayah Papua, dengan fokus pada kepastian hukum yang melindungi mereka. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung dengan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai negara hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh TNI harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prajurit TNI telah dibekali dengan pemahaman mengenai HAM, termasuk larangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, dalam pelaksanaan tugas di Papua, TNI menghadapi tantangan dalam penerapan perlindungan HAM karena belum adanya regulasi hukum yang secara jelas mengatur tindakan terhadap kelompok separatis bersenjata. Ketidakpastian hukum ini berakibat pada rentannya prajurit TNI terhadap tuduhan pelanggaran HAM, meskipun tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya di wilayah operasi, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban negara tanpa khawatir dikriminalisasi. Kepastian hukum yang jelas akan memperkuat posisi hukum TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menjamin pelaksanaan tugas mereka tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Syahban Tanjung, Sudartohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/150TINJAUAN YURIDIS ATAS TERJADINYA KEADAAN OVER KAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS 1 CIPINANG BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN2025-03-06T05:49:21+00:00Wais Alkhorni[email protected]Nurlely Darwis[email protected]<p>Over kapasitas menimbulkan persoalan di dalam rutan itu sendiri seperti menurunnya tingkat pengawasan dan keamanan yang terjadi di dalam rutan. Sehingga tujuan awal dari rutan adalah sebagai tempat membina narapidana malah memunculkan tingkat kejahatan baru di rutan. Over kapasitas di Rumah tahanan negara kelas 1 Cipinang berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan kendala Yuridis dan Sosiologis mengatasi keadaaan Over kapasitas di Rumah tahanan negara Kelas 1 Cipinang berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penelitian ini adalah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Rehabilitasi, Melalui penerapan konsep <em>Restorative Justice</em> dan Mediasi Penal. <em>Restorative Justice</em> memberikan peluang kepada masyarakat serta aparat penegak hukum untuk mencari soluusi terbaik dan sanksi yang akan diberikan kepada si pelaku tanpa harus memenjarakan si pelaku, karena sistem ini menerapkan agar pelaku mengganti kerugian yang diderita korban. Upaya lain yaitu melalui mediasi penal, dengan mempertemukan antara korban dengan pelaku dan Hambatan yang timbul dalam upaya mengatasi over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berasal dari faktor internal diantaranya yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana yang tidak sebanding dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Wais Alkhorni, Nurlely Darwishttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/148PERAN WALI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Periode 2022-2024)2025-03-06T05:42:10+00:00Veronica Novalia Silaban[email protected]Indah Sari[email protected]<p>Penelitian ini peran Wali Pemasyarakatan dalam pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta selama periode 2022-2024. Fokus utama adalah mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka serta mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kondisi pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian melibatkan analisis data sekunder dari laporan resmi, kebijakan, dan literatur terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah personel yang terbatas dan infrastruktur yang kurang memadai, menjadi tantangan utama yang mempengaruhi efektivitas Wali Pemasyarakatan. Selain itu, kondisi overkapasitas juga berdampak pada kemampuan untuk memberikan pembinaan yang intensif dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan seperti akses kesehatan dan pendidikan. Peningkatan pelatihan dan pengembangan profesional bagi Wali Pemasyarakatan serta konsistensi dalam implementasi kebijakan adalah beberapa saran untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas krusial ini. Studi ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai dinamika peran Wali Pemasyarakatan dalam konteks Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan kebijakan dan praktik pemasyarakatan di masa depan.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Veronica Novalia Silaban, Indah Sarihttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/155PENERAPAN HAK ANAK BAWAAN WARGA BINAAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA JAKARTA (Periode 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024)2025-03-06T06:08:53+00:00Yuni Irayati[email protected]Subhan Zein Sgn[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hak anak bawaan dari warga binaan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi siejauh mana hak-hak anak bawaan tersebut diterapkan dan dijalankan sesuai diengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan mengumpulkan data melalui observasi langsung, wawancara dengan petugas Lapas, dan analisis dokumen terkait. Dalam penelitian ini, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta tetap miengoptimalkan pemberian hak-hak warga binaan khususnya pemenuhan hak- hak bagi Anak Bawaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta walaupun masih terdapat kendala yang dihadapi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat miemberikan gambaran yang jelas tentang kondisi implementasi hak anak bawaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hak-hak mereka. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi atau saran-saran perbaikan dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak bawaan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam kebijakan penegakan hukum dan pemasyarakatan di Indonesia<em>.</em></p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Yuni Irayati, Subhan Zein Sgnhttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/146PERAN DIGITAL FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KONVENSIONAL2025-03-06T05:35:16+00:00Tri Yoga Achmad Budianto[email protected]Sujono[email protected]<p>Tantangan utama yang dihadapi oleh penegakan hukum di Indonesia adalah kebutuhan akan peningkatan kapasitas dalam menghadapi penyalahgunaan perangkat elektronik untuk kejahatan konvensional. Hal ini meliputi perkembangan keterampilan dalam digital forensik, peningkatan Kerjasama antara Lembaga penegak hukum, dan pembentukan regulasi yang lebih ketat terkait dengan kejahatan di ranah digital. Penelitian ini membahas pengaturan hukum di Indonesia mengenai penggunaan digital forensik dalam penegakan hukum dan implikasi pembuktian hukum yang muncul dalam penggunaan digital forensik dalam penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Dapat disimpulkan, bahwa pengaturan (legalitas) alat bukti elektronik secara sah telah di perjelas di dalam BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam Pasal 5, Pasal 6, dan melalui penegasan kembali di dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti elektronik ini sangat dibutuhkan dalam Sistem Peradilan Pidana guna untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa yang di sidangkan dalam kasus kejahatan Teknologi dengan menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam persidangan peradilan pidana. Digital forensik dalam suatu tindak pidana membantu pembuktian suatu kasus kejahatan konvensional secara digital. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Tri Yoga Achmad Budianto, Sujonohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/153ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK KERJA SAMA INVESTASI (Studi Putusan Nomor 365/Pid.B/2022/PN.JKT.UTR)2025-03-06T06:02:34+00:00Yudho Triawan[email protected]Bambang Widarto[email protected]<p>Tindak pidana penipuan sangat berhubungan dengan tindak pidana penggelapan, meski hampir memiliki kesamaan antara penggelapan dengan penipuan tetap saja memiliki perbedaan terhadap kedua tindak pidana tersebut. Rumusan masalah adalah 1) Bagaimana Bentuk pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok kerja sama investasi? dan 2) Bagaimana Analisis terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi dalam Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidana Narkotika Jenis TembakauSintesis Oleh Anak Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa Bentuk pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan berkedok kerja sama investasi telah diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan, yang mencakup aspek preventif dan represif. Meski demikian, penegakan hukum yang efektif, peningkatan kesadaran masyarakat, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi tetap menjadi tantangan. Analisis terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi dalam Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr oleh Terdakwa AI NIE terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan. Salah satu usaha untuk mencapai kepastian hukum kehakiman, di mana hakim merupakan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum dalam memutus suatu perkara Pidana khususnya Tindak Pidana Penipuan dengan dalih kerja sama investasi.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Yudho Triawan, Bambang Widartohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/144TINJAUAN HUKUM PENERAPAN KEBIJAKAN BEBAS NARKOBA DI LINGKUNGAN BAHARI TANJUNG PRIOK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PERATURAN PERUNDANGAN PELAKSANAANNYA2025-03-06T05:28:28+00:00Tanisa Maulidia[email protected]Bambang Widarto[email protected]<p>Penelitian ini membahas tinjauan hukum terhadap penerapan kebijakan bebas narkoba di lingkungan Bahari Tanjung Priok berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan empiris, yang mengkaji regulasi hukum serta implementasi kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 telah mengatur pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, penerapannya di Bahari Tanjung Priok masih menghadapi berbagai kendala. Faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya fasilitas pendukung dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, ketakutan masyarakat untuk melaporkan kasus narkoba akibat ancaman dari jaringan pengedar turut memperparah situasi. Kesimpulannya, meskipun regulasi hukum telah mengatur kebijakan bebas narkoba secara komprehensif, implementasinya di tingkat lokal masih menghadapi banyak hambatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi sarana dan sumber daya untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini di lingkungan Bahari Tanjung Priok.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Tanisa Maulidia, Bambang Widartohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/151TINJAUAN YURIDIS OTENTIFIKASI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1061/Pid.Sus/2023/2025-03-06T05:54:50+00:00Yossi Febriani Tobing[email protected]Diding Rahmat[email protected]<p>KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum tidak mengakui alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah. Dalam Pengadilan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi dalam kejahatan Siber. KUHAP yang tidak memasukkan bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti merupakan wujud dari ketidak lengkapan atau ketidak sempurnaannya. Pada saat pembuktian KUHAP mungkin belum di kenal hal-hal yang berkaitan dengan kejatan Teknologi karena masalah elektronik yang memiliki perkembangan kemajuan setiap waktunya. Sehingga tidak terpikirkan adanya bukti elektronik yang dapat di gunakan sebagai alat bukti untuk pembuktian yang sah dalam tindak pidana di pengadilan. Untuk menghadapi ketidak lengkapan atau ketidak sempurnaan dalam Undang-Undang, maka ilmu hukum di sediakan metode penemuan hukum <em>(rechtsvinding)</em> yaitu proses pembentukan hukum oleh Hakim atau petugas hukum lainnya yang di beri tugas melaksanakan hukum melalui Metode Penafsiran meliputi: Penafsiran bahasa ataugramatikal, penafsiran historis Undang-Undang, Penafsiran sistematis, penafsiran kemasyarakatan, penafsiran komparatif, penafsiran futuristik, penafsiran resrtiktif, penafsiran ektensif, penafsiran autentik, penafsiran interdisipliner, dan penafsiran multidisipliner. Hukum Acara Pidana tidak di perkenankan untuk melakukan penafsiran penemuan hukum baru. Hal itu dapat di pahami karena penafsiran secara ketat dalam hukum acara pidana di lakukan untuk menjaga kepastian hukum yang di wujudkan dalam asas legalitas. Walapupun KUHAP telah menganut asas legalitas dan <em>lex stricta,</em> namun kedua asas tidak dapat di kesampingkan. KUHAP tidak lengkap maka dapat di kesampingkan demi tercapai tujuan materiil hukum acara pidana. Selaras dengan sifat sistem hukum Indonesia yang bersifat terbuka <em>(open system).</em></p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Yossi Febriani Tobing, Diding Rahmathttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/142PENERAPAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CARDING PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 845/PID.SUS/2020/PT SBY)2025-03-06T05:21:28+00:00Sugihartono[email protected]Bambang Widarto[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana <em>carding</em> dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, dengan studi kasus pada putusan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PT SBY. <em>Carding</em> adalah tindak pidana yang melibatkan penggunaan data kartu kredit secara ilegal untuk keuntungan finansial. Meskipun telah berkembang pesat dalam dunia maya, penerapan sanksi terhadap pelaku <em>carding</em> di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Metode penelitian ini adalah analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan yang relevan, serta tinjauan literatur mengenai hukum pidana dan peraturan terkait. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku <em>carding</em> masih terhambat oleh keterbatasan dalam undang-undang yang ada dan kurangnya kesadaran hukum mengenai jenis tindak pidana ini. Dalam kasus Nomor 845/Pid.Sus/2020/PT SBY, pengadilan memutuskan hukuman yang mencerminkan upaya untuk menanggulangi dampak finansial dan psikologis dari tindak pidana ini, namun masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara sanksi yang dijatuhkan dan kerugian yang dialami korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal <em>(carding) </em> merupakan tindak pidana pencurian dalam kerangka pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP serta tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP namun demikian karena pencurian ini menggunakan media elektronik maka penerapannya menggunakan Pasal 48 ayat (2) Jo pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 845/pid.sus/2020/pt sby yang menyatakan telah terbukti unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 48 ayat (2) Jo pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat dan benar.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Sugihartono, Bambang Widartohttps://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/149TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN RESIDIVIS DI RUTAN KELAS 1 CIPINANG BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2022 PERIODE 1 JANUARI 2023 - 31 DESEMBER 20232025-03-06T05:46:14+00:00Wahyu Sulistiyo Wibowo[email protected]Nurlely Darwis[email protected]<p>Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana khususnya yang residivis yaitu dengan menggunakan cara yang sama dengan narapidana non residivis akan tetapi lebih di tekankan lagi dalam pembinaan dan pengawasannya agar mencapai sasaran yang di tetapkan, yaitu agar mereka menjadi warga yang baik di kemudian hari Pelaksanaan dan kendala Pembinaan Residivis Dari Sudut Pandang Kriminologi Di Rutan Kelas 1 Cipinang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Periode 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah Praktek pembinaan narapidana residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dilakukan dengan cara yang sama dengan narapidana non residivis, akan tetapi lebih ditekankan lagi tingkat kedisiplinan dan juga pengawasannya agar maksimal, dan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu menjadi orang yang lebih baik lagi setelah keluar dari penjara dan tidak mengulangi kembali perbuatan tindak pidananya. Wujud dari program kegiatan pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinan ada dua yaitu : Pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dan Bahwa hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan sistem pembinaan narapidana adalah hambatan dari petugas atau tenaga ahli, hambatan dari narapidana, masyarakat, sarana dan prasarana dan hambatan administrasi.</p>2025-02-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Wahyu Sulistiyo Wibowo, Nurlely Darwis