1.
Pravangastha Lara Prameswari V, Sujono. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. LEX PROGRESSIUM [Internet]. 2025 Feb. 1 [cited 2025 Apr. 4];2(1):56-6. Available from: https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/147