1.
Tanjung S, Sudarto. PENERAPAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKSANAKAN TUGAS OPERASI DI WILAYAH PAPUA MENYANGKUT KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA. LEX PROGRESSIUM [Internet]. 1 Februari 2025 [dikutip 4 April 2025];2(1):13-22. Tersedia pada: https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/143