Pravangastha Lara Prameswari, Varabella, and Sujono. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum 2, no. 1 (February 1, 2025): 56–66. Accessed April 4, 2025. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/147.