Pravangastha Lara Prameswari, V., and Sujono. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, vol. 2, no. 1, Feb. 2025, pp. 56-66, https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/147.