[1]
Y. Mahendra dan B. Widarto, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK”, LEX PROGRESSIUM, vol. 2, no. 1, hlm. 114–122, Feb 2025.