[1]
V. Pravangastha Lara Prameswari dan Sujono, “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”, LEX PROGRESSIUM, vol. 2, no. 1, hlm. 56–66, Feb 2025.