[1]
S. Tanjung and Sudarto, “PENERAPAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKSANAKAN TUGAS OPERASI DI WILAYAH PAPUA MENYANGKUT KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA”, LEX PROGRESSIUM, vol. 2, no. 1, pp. 13–22, Feb. 2025.