PRAVANGASTHA LARA PRAMESWARI, V.; SUJONO. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, [S. l.], v. 2, n. 1, p. 56–66, 2025. Disponível em: https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexprogressium/article/view/147. Acesso em: 4 apr. 2025.