1.
Prasetyo Wibowo D, Sudarto. AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) BERDASARKAN UU ITE. LEX LAGUENS [Internet]. 4 Februari 2025 [dikutip 4 April 2025];3(1):45-59. Tersedia pada: https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/view/96