[1]
C. Arya Dwi Bangga and N. Anita Sinaga, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA NOMOR: 36/Pid.B/2024/PN Sdn.)”, LEX LAGUENS, vol. 3, no. 1, pp. 1–17, Feb. 2025.