[1]
E. Reyhan and P. Gultom, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA SOSIAL MEDIA TERKAIT CYBER CRIME PHISING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, LEX LAGUENS, vol. 3, no. 1, pp. 111–124, Feb. 2025.