[1]
Arya Dwi Bangga, C. dan Anita Sinaga, N. 2025. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA NOMOR: 36/Pid.B/2024/PN Sdn.). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan. 3, 1 (Feb 2025), 1–17. DOI:https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.93.