Rekontruksi Upaya Hukum bagi Terpidana dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i1.10Keywords:
Pidana Pemilu, Upaya Hukum, TerpidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi tentang upaya hukum bagi terpidana pemilu dan bagaimana rekontruksi hak hak terpidana pemilu dalam mendapatkan upaya hukum yang maksimal. Dalam ketentuan tentang hukum acara pidana pemilu dibuatlah serangkaian aturan dan upaya hukum bagi pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pemilu yaitu upaya hukum tingkat pertama dan upaya hukum banding, Upaya hukum banding merupakan upaya hukum terkahir yang disediakan oleh regulasi kepemiluan yang membuat upaya kasasi dan Peninjauan Kembali menjadi tidak ada. Hal tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan asas hukum acara pidana equlity before the law. Maka menurut peniliti, semestinya ada ruang uoaya hukum yang sama bagi terpidana tindak pidana Pemilu. Metode pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji regulasi-regulasi tentang kepemiluan khususnya tentang upaya hukum hak terpidana serta bahan hukum lain seperti buku dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian yaitu bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 12 KUHAP, terpidana berhak melakukan upaya hukum banding, kasasi dan PK. Bahwa perlu dilakukan rekonstruksi pada pasal 485 ayat (5) Undang Undang No.17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.” berdasarkan kontruksi pasal tersebut maka haruslah ditambahkan frase dapat melakukan upaya hukum Kasasi dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) selama pemohon dapat membuktikan bukti baru (novum).
References
Barda Nawawi Arief, Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bahan
Seminar Kriminologi VI di Semarang, 16-18 September 1991
Diyar Ginanjar Andiraharja, Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Khazanah Hukum, Vol. 2 No. 1
Eddy O.S. Hiariej, Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana dalam Demokrasi Lokal – Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2012
Farahdiba Rahma Bachtiar, Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi, Jurnal Politik Profetik Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014
Hans Kelsen,1967, Pure Theory Of Law, Translation From The Second.University Of Californis Press .London
I J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981
Khairul Fahmi, Sistem PenangananTindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015
Selvi Yuliyanti, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2014 (Studi Putusan Nomor: 70/Pid./2014/Pt.Tjk,Fiat Justisia Journal of Law,Volume 10 No. 1, January-March 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Devi Siti Sihatu Afiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.